- Para peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I.
- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
- Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru.
c. Seleksi Kompetensi III
Kriteria peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi III:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II.
- Guru non-ASN yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II dan terdaftar di Dapodik.
- Guru swasta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II dan terdaftar di Dapodik.
- Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I.
Baca juga: Kemendikbudristek: Hanya 6 Guru Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK dari 925.637 Pelamar
Materi Ujian
Adapun materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 adalah:
1. Kompetensi Teknis: untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi Manajerial : untuk menilai integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, konflik, dan empati.
4. Wawancara: untuk menilai integritas dan moralitas.
(Tribunnews.com/Tio/Farrah)