Kemudian, membawa sepeda motor dan pengendara serta pemboncengnya ke Pos Lantas PLN Pemuda.
Saat ditanya pengendara tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Atas kejadian tersebut saya menjelaskan pelanggar dikenakan tilang.
"Penilangan yang dilakukan karena motornya tidak dipasang spion, tidak ada plat nomornya, knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau knalpot Brong, dan tidak bisa menunjukan SIM C," paparnya.
Pelanggar, dikenakan pasal 281 dan pasal 285 UULLAJR Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penilangan dilakukan sesuai dengan surat tilang Blanko warna Biru dengan nomor registrasi F546," ujarnya.
Irwan mengatakan setelah tindakan hukum, anggota polisi tersebut kepada pelanggar alasan melarikan diri.
Hal tersebut dijawab oleh pelanggar bahwa motornya tidak lengkap.
"Selanjutnya yang bersangkutan dan anghota polisi saling memaafkan. Bahkan pelanggar mencium tangan saat bersalaman. Kejadian itu selesai dengan damai dan tidak ada permasalahan," tandasnya.
Sebagian artikel tayang di Tribun Jateng: Viral Polisi Semarang Dorong Pemotor Boncengan Hingga Terjatuh, Cek Faktanya