TRIBUNNEWS.COM - Putra sulung Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, dinyatakan tak lolos seleksi direksi PDAM.
Fuad tak lolos bersama sembilan calon lainnya.
Rupanya, hal yang tidak membuat Fuad lolos lantaran adanya kendala batasan usia.
Syarat menjadi calon Direksi PDAM adalah usia minimal 35 tahun, sedangkan Fuad kini berusia 31 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Panitia Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada mengatakan di sisi lain mengatakan sebetulnya Fuad memenuhi syarat menjadi calon Direksi PDAM, namun ada kendala tersebut.
Sementara mereka lainnya yang tak lolos lantaran masa kerjanya masih kurang dari 15 tahun.
Sesuai Pasal 4 ayat 1 poin b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, tertulis calon direksi harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
Lantas siapakah sosok Fuad Bernardi?
Pria berusia 31 tahun ini merupakan putra sulung Tri Rismaharini dengan Djoko Saptoadji, dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Surabaya Digital Game.
Dikutip dari Surya.co.id, pada 2015, Fuad Bernardi menikahi gadis asal Lamogan bernama Erra Masita Maharani.
Dari pernikahan itu, alumnus SMAN 5 Surabaya ini dikaruniai dua anak, perempuan dan laki-laki bernama Gwen dan Luigi.
Fuad Bernardi juga dikenal aktif sebagai ketua Karang Taruna Kota Surabaya.
Baca juga: CERITA Pria Lolos Dari Hukuman Mati Setelah Dipenjara 16 Tahun Namun Meninggal Karena Covid-19
Baca juga: Tina Toon Digugat Hak Cipta Saat Menjabat sebagai Wakil Rakyat, Kasusnya Ganggu Pekerjaan?
Baca juga: Diduga Hendak ke Rumah Menantunya di Seberang Rel, IRT di Tasikmaya Tewas Terserempet KA Turangga
Pengusaha
Fuad diketahui memiliki usaha cafe bernama Bober Cafe & Ruang Komunitas.