Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, tidak ada istilah percepatan atau perlambatan.
Sebab, ia mengklaim semua keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Baca juga: Daftar Nama 57 Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan pada 30 September 2021
"Kita tunduk pada Undang-Undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan, sesuai keputusan saja," tambah Firli.
Ia menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung.
Sehingga, pihaknya akan menindaklanjuti asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK