Menurut Agus, Presiden Jokowi sejatinya tak berkenan jika pihak kepolisian responsif terhadap mural-mural kritik yang belakangan diperbincangkan di media sosial.
Polri, kata Agus, juga selalu diingatkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati menggunakan pasal UU ITE kepada masyarakat.
"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juha Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran terutama dalam penerapan UU ITE," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Ia menuturkan kritik terhadap pemerintah tidak masalah di dalam negara demokrasi. Namun, Agus juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan fitnah atau yang membahayakan kesatuan bangsa.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa gak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecahbelah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani," ujarnya.
Baca juga: Ismail Fahmi: Emosi Netizen yang Paling Sering Muncul Soal Penghapusan Mural Adalah Ketakutan
Di sisi lain, kata Agus, kasus mural bisa saja diusut oleh pihak kepolisian dengan syarat para korbannya melaporkan.
Namun dalam kasus mural kritikan terhadap presiden, seharusnya tidak usah dipersoalkan.
"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ungkapnya.
"Prinsipnya kita pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. Kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," tutupnya.