News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Dalam 4 Tahun, KPK 2 Kali Operasi Senyap di Kalsel

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK menunjukan barang bukti uang suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021) malam.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 48 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari Rp150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

Alex menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang kerja Ketua DPRD, ruang Ketua Pansus, ruangan lain di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM," tambah Alex.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan saat konferensi pers terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka yang terjaring OTT di Banjarmasin yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis serta mengamankan Rp 48 juta terkait kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Empat Tersangka Kasus Suap Raperda Banjarmasin Ditahan di Tempat Berbeda

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditahan di tiga tempat berbeda.

Iwan dan Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Muslih akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedangkan Trensis ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Keempat tersangka ditahan untuk 20 hati pertama masa penahanan," kata Febri saat dikonfirmasi.

Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK Jakarta, Kamis (12/10/2017). Iwan Rusmali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PDAM Bandarmasih kota Banjarmasin, Muslih, terkait kasus suap terkait persetujuan penetapan Perda tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih, Banjarmasin tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

2. OTT 2021 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini