Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 48 juta.
Uang tersebut diduga bagian dari Rp150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.
Alex menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang kerja Ketua DPRD, ruang Ketua Pansus, ruangan lain di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM," tambah Alex.
Untuk tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara itu, Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Empat Tersangka Kasus Suap Raperda Banjarmasin Ditahan di Tempat Berbeda
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditahan di tiga tempat berbeda.
Iwan dan Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Muslih akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan Trensis ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Keempat tersangka ditahan untuk 20 hati pertama masa penahanan," kata Febri saat dikonfirmasi.
2. OTT 2021 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021).