Ancaman hukuman dari sejumlah pasal tersebut yakni maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
3. Kuasa Hukum NA Ajukan Eksepsi, Keberatan dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Wanda Satria dan timnya yang hadir di PN Bantul mengajukan keberatan.
"Kami, demi kepentingan pembelaan terdakwa NA mengajukan eksepsi keberatan," ujarnya.
Ditemui usai sidang, Wanda Satria Atmaja, mengaku bahwa ia dan timnya akan mengajukan keberatan terutama terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurutnya, pembunuhan berencana terjadi apabila sasarannya jelas dan yang menjadi sasaran meninggal dunia.
Sementara dalam kasus ini sasaran utama yaitu T tidak meninggal dunia.
"Tapi di sini tidak. Saudara T tidak meninggal dunia pada posisi itu," katanya.
Dia mengaku, tim akan mencermati kombinasi pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Meski pihaknya juga mengakui dakwaan memang menyulitkan untuk pihaknya melakukan pembelaan.
"Nanti lebih jelasnya di persidangan kita buka semua," ungkapnya.
Adapun pada 27 September mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum.
Baca juga: Selama 15 Menit Sungai di Klaten Berwarna Merah, Kepala Desa Cari Tahu Penyebabnya
4. Jogja Police Watch (JPW) Minta KY Pantau Sidang Sate Sianida
Lebih lanjut, pada Rabu (15/9/2021) kemarin Jogja Police Watch (JPW) secara resmi mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Bantul DIY.