TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pengadilan Negeri Bantul menggelar sidang perdana kasus sate sianida.
Kasus ini sempat menghebohkan publik karena sate sianida menewaskan anak dari driver ojol di Bantul.
Sidang yang digelar pada Kamis (16/9/2021) ini dilakukan secara daring.
Baca juga: Heboh Sungai di Klaten Mendadak Berwarna Merah Layaknya Darah
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta selama sidang perdana digelar, berikut faktanya :
1. NA Jalani Sidang dari Rutan Wonosari
Sidang perdana kasus sate sianida digelar pada Kamis (16/9/2021) secara daring.
Terdakwa NA, menjalani persidangan dari Rutan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aminuddin di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Sementara Jaksa Penuntut umum yaitu Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nur Hadi Yutama dan Meladissa Arwasari menghadiri sidang juga secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Bantul.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
2. JPU Dakwa NA dengan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Maksimal Mati
Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi mendakwa NA dengan pasal berlapis.
Mulai dari 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kedua subsider pasal 338 KUHP, ketiga subsider pasal 353 ayat 3 KUHP.
Kemudian lebih subsider pasal 351 KUHP atau kedua pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang Undang RI nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga pasal 359 KUHP.