News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sate Beracun

Fakta Sidang Perdana Kasus Sate Sianida di PN Bantul

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi ungkap kasus sate beracun di Bantul di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021)

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pengadilan Negeri Bantul menggelar sidang perdana kasus sate sianida.

Kasus ini sempat menghebohkan publik karena sate sianida menewaskan anak dari driver ojol di Bantul.

Sidang yang digelar pada Kamis (16/9/2021) ini dilakukan secara daring.

Baca juga: Heboh Sungai di Klaten Mendadak Berwarna Merah Layaknya Darah

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta selama sidang perdana digelar, berikut faktanya :

1. NA Jalani Sidang dari Rutan Wonosari

Sidang perdana kasus sate sianida digelar pada Kamis (16/9/2021) secara daring.

Terdakwa NA, menjalani persidangan dari Rutan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aminuddin di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Sementara Jaksa Penuntut umum yaitu Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nur Hadi Yutama dan Meladissa Arwasari menghadiri sidang juga secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Bantul.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Suasana persidangan kasus sate sianida yang digelar secara daring, kamis (16/9/2021) (TRIBUNJOGYA.COM/Santo Ari)

2. JPU Dakwa NA dengan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Maksimal Mati

Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi mendakwa NA dengan pasal berlapis.

Mulai dari 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kedua subsider pasal 338 KUHP, ketiga subsider pasal 353 ayat 3 KUHP.

Kemudian lebih subsider pasal 351 KUHP atau kedua pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang Undang RI nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga pasal 359 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini