Sehingga apabila kepolisian menerapkan Pasal 340 KUHPidana, Ricky menilai hal itu terlalu dipaksakan dan janggal. Kecuali target tersangka dalam hal ini T mengkonsumsi sate bersianida tersebut dan tewas.
Yang terjadi dalam kasus ini tak lebih dari percobaan pembunuhan berencana yang tidak berhasil merenggut nyawa atau target dari tersangka.
"Jadi ancaman pidananya bukan pidana pidana mati atau pidana penjara seumur hidup melainkan paling lama 15 tahun penjara. Tidak membela pelaku itu ya, cuma meluruskan saja, begini hukumnya percobaan pembunuhan berencana. Karena ini jelas baru percobaan pembunuhan berencana, dan bukan telah terjadi pembunuhan berencana," jelas Ricky.
"Dengan percobaan pembunuhan berencana terhadap pria yang jadi target tersangka, maka Pasal 53 KUHP jo 340 KUHP dan karena anak itu mati maka Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak lah yang bisa dikenakan, 15 tahun paling lama, bukan pidana mati ya. Karena anak driver ojek mati akibat menyantap sate lontong dari tersangka yang ternyata sudah dicampur dengan sianida. Jadi, ini harus diluruskan tidak benar sudah terjadi pembunuhan berencana," tandasnya.
Sakit Hati Jadi Motif di Balik Pengiriman Sate Beracun di Bantul
Kepolisian akhirnya menangkap wanita misterius pengirim sate beracun yang menewaskan bocah 8 tahun di Bantul, Yogyakarta.
Pelaku diketahui berinisial NA (25), yang tercatat sebagai warga Majalengka, Jawa Barat.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Potorono.
"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," kata Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Ia menyebut kandungan racun yang ada pada bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
Racun tersebut memang sengaja ditaburkan oleh tersangka pada bumbu sate.
Racun tersebut dibeli tersangka secara daring.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan," katanya.
Baca juga: Penjelasan Ahli Forensik Tentang Reaksi Tubuh Saat Terpapar Kalium Sianida dan Gejalanya
Terkait motif pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati kepada Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.
Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Bandiman yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sedang beristirahat di sekitar Masjid daerah Gayam, Yogyakarta, Minggu (25/4/2021) .
Ketika sedang beristirah, tiba-tiba datang seorang perempuan muda datang menghampiri Bandiman bermaksud meminta tolong mengantarkan paket takjil.
Dari pengakuan Bandiman, perempuan itu berciri-ciri masih muda, berkulit putih, dengan tinggi sekitar 160 cm dan mengenakan hijab dan baju berwarana krem.
"Dia mengatakan bahwa tidak punya aplikasi, dan meminta mengirimkan paket takil ke seseorang bernama Tomi di Villa Bukit Asri, Sembungan, Kasihan, Bantul," ujarnya saat ditemui, Selasa (27/4/2021) dilansir dari Tribunjogja.com.
Bandiman pun menyanggupi permintaan tersebut.
Perempuan itu pun menanyakan berapa tarif untuk mengantarkan paket berisi sate dan snack tersebut.
"Saya minta Rp 25 ribu, lalu saya dikasih Rp30 ribu. Saya juga minta nomor HP orang yang dituju. Dan minta nama si pengirim, dia mengatakan bahwa pengirim atas nama Hamid dari Pakualaman," ujarnya.
Bandiman pun mengantarkan paket tersebut.
Namun, sesampai di alamat yang dituju, rumah orang yang bernama Tomi tersebut terlihat sepi.
Bandiman pun berusaha menghubungi Tomi.
"Setelah saya hubungi, benar yang mengangkat bernama Tomi dan alamatnya juga benar. Tapi dia mengatakan bahwa tidak merasa memiliki teman yang bernama Hamid di Pakualaman. Lalu Tomi mengatakan bahwa paket tersebut untuk saya saja untuk berbuka puasa," katanya.
Lantas Bandiman pun membawa pulang paket makanan tersebut ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, ia bertemu dengan anaknya, NFP yang baru pulang dari masjid.
NFP membawa bungkusan nasi gudeg untuk berbuka puasa.
"Kebetulan anak saya tidak begitu suka gudeg, anak saya memberikan gudeg ke saya itu dan memilih sate yang saya bawa. Tapi saya sempat makan dua tusuk sate, anak saya yang besar juga, tapi tidak merasakan apa-apa."
"Anak saya kemudian disuapin istri saya, pakai lontong dengan bumbu sate. Tiba-tiba anak saya mengeluh pahit dan panas. Lalu lari ke kulkas untuk minum, tapi sampai dapur dia terjatuh, istri saya mutah-mutah," katanya.
Melihat anaknya tak sadarkan diri, Bandiman pun langsung melarikan anaknya ke RS Wirosaban.
Sayangnya, NFP sudah tak tertolong lagi.
"Sudah meninggal pas perjalanan ke rumah sakit. Tapi hasil pemeriksaan di laboratorium itu," katanya.
Menurut dia, di perjalanan NFP sempat mengeluarkan buih dari mulutnya.
"Ditangani sekitar seperempat jam, mengatakan sudah tidak tertolong lagi. Kalau kata dokter itu positif kena racun, tapi racunnya apa masih menunggu hasil lab," ujar dia.
Istri Bandiman yang bernama Titik Rini (43) juga mengeluhkan hal yang sama, ia sempat memutahkan sate tersebut.
Titik juga sempat mendapat perawatan dokter dan keadaannya berangsur membaik dan diperbolehkan pulang pada Minggu malam.
Atas kasus tersebut, Bandiman melapor ke kepolisian.
"Kami berharap kasus ini benar-benar sampai tuntas karena ini sudah merenggut nyawa anak saya. Jangan sampai ini terulang pada driver-driver yang lain," katanya.
Akhirnya NFP pun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.15 WIB.
Kepolisian pun menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, termasuk mencari rekaman CCTV untuk melacak orang yang mengirim sate beracun tersebut.
Sasar anggota Polisi
Diduga NFP menjadi korban salah sasaran dari paket sate beracun tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, sasaran utama pengirim paket sate beracun tersebut adalah penyidik senior di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Hal itupun dibenarkan Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, kepada Tribun Jogja, Minggu (2/5/2021).
Ia menjelaskan, penyidik yang dimaksud berinisial T berpangkat Aiptu, dan kini masih berstatus sebagai penyidik senior di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.
"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," jelasnya.
Timbul mengatakan ratusan kasus kriminal pernah ditangani oleh T.
Namun, ditanya terkait kasus kriminal paling krusial yang pernah ditangani oleh T, Timbul belum memastikan lebih lanjut.
"Belum tahu pasti kalau itu, banyak ya," kata Timbul
Penelusuran Tribun Jogja, T pernah mendapatkan penghargaan dari Polda DIY pada 2017 silam sebagai penyidik terbaik.
Timbul pun membenarkan adanya informasi tersebut dan menegaskan bahwa T memang penyidik senior dengan kinerja yang baik.
"Ya karena sudah senior direskrim Polresta, artinya memang bisa bekerja," terang dia.
Namun demikian, Timbul belum memastikam sudah berapa lama T bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Kalau itu belum tahu pasti, yang jelas dia sudah senior," tegasnya.
Menurut Timbul, selama mengabdi di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta, T dikenal ramah dan baik kepada siapa pun.
Ia cukup terkejut lantaran ada seseorang yang mengirim paket sate beracun ke rumahnya, yang pada akhirnya justru salah sasaran dan menelan korban bocah berusia 8 tahun.
"Dia dikenal ramah, dan biasa-biasa saja dengan rekan-rekan di Polresta. Kalau untuk alasan mengapa dikirimi sate beracun ya itu kewenangan penyidik yang menangani," katanya.
Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Bantul Minta Maaf
NA (25), tersangka kasus paket sate beracun sianida yang menyebabkan tewasnya bocah 10 tahun di Bantul, Yogyakarta meminta maaf.
Perimintaan maaf NA tersebut diungkap penasihat hukumnya, R Anwar Ary Widodo.
Anwar bersama timnya sudah mendampingi NA sejak 10 Mei 2021.
Pihaknya pun selalu intens berkomunikasi dengan NA maupun keluarga NA di Majalengka.
Anwar mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Untuk menghormati proses hukum tersebut, ia tidak akan pernah membuka fakta-fakta hukum terkait kasus kliennya di luar persidangan.
Menurut dia, tempat yang tepat untuk mengungkap fakta-fakta hukum adalah di persidangan.
"Kami akan bersikap profesional, tidak menggiring opini, membuat opini, atau membuat argumentasi yang tidak jelas arah tujuannya. Yang nantinya dapat menggangu proses penyidikan yang sedang berlangsung, dan membuat tidak obyektifnya sebuah perkara," katanya, Jumat (21/05/2021).
Selaku penasihat hukum yang mewakili NA dan keluarga besar NA, Anwar menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bandiman.
Sebab akibat peristiwa tersebut putra bungsu Bandiman, NFP (10) meninggal dunia.
"Mewakili tersangka NA dan keluarga besar di Majalengka, memohon maaf sebesar-besarnya kepada bapak Bandiman. Sungguh tidak pernah ada niatan dalam diri klien kami kejadian yang menimpa ananda NFP terjadi," ujarnya.
Ia berharap agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
Dengan demikian, ia meminta pemerintah agar melalukan pengawasan pada peredaran zat kimia berbahaya, sehingga tidak dijual bebas di pasaran.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga, sehingga peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa depan," katanya.
Terpisah, Penasihat Hukum Bandiman, Chandra Siagian menyebut orangtua NA telah mengunjungi kliennya.
"Kamis (20/5/2021) kan mengunjungi NA, setelah dari Polres (Bantul) ke tempat kami (rumah Bandiman)," katanya.
Keluarga NA yang menjenguk terdiri dari ayah, ibu, dan Kepala Desa di Majalengka.
Pertemuan dengan keluarga Bandiman sendiri dalam rangka permintaan maaf keluarga atas perbuatan NA.
"Ya permohonan maaf, sebagai orangtua tersangka," katanya. (tribun network/thf/TribunJogya.com)