Ketiga, lanjutnya, mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
Keempat, kata dia, memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional.
Terakhir, kata dia, memberikan laporan pencapaian keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagai bahan utama pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan di forum-forum internasional.
"Tentunya sebelum disampaikan, kami pasti akan menyampaikan tertulis kepada Bapak Presiden atau Wakil Presiden dan kepada DPR, sebelum forum-forum internasional," kata Gede.
Gede juga menjelaskan IKIP menganalisis tiga aspek penting.
Pertama menyangkut kepatuhan badan publik terhadap UU KIP.
Kedua persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi.
"Ketiga, kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengekta informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi," kata Gede.