News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1? Masih Bisa Ikuti Tes Tahap 2, Ini Ketentuannya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tes CASN - Apakah peserta PPPK Guru yang tidak lulus pada seleksi kompetensi 1 bisa mengikuti ujian lagi pada seleksi kompetensi 2? Ini penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga tahap, yaitu Seleksi Kompetansi tahap I, Seleksi Kompetensi tahap II, dan Seleksi Kompetensi tahap III.

Ketentuan terkait jadwal seleksi kompetensi PPPK ini disebutkan dalam surat Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Ujian seleksi PPPK Guru Tahap 1 sudah dimulai pada Senin (13/9/2021) dan berlangsung hingga Jumat (17/9/2021) hari ini.

Adapun Seleksi Kompetensi II berlangsung pada 26-30 Oktober 2021 dan Seleksi Kompetensi III dilaksanakan pada 2 s.d. 6 Desember 2021.

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Kementerian PANRB Dimulai 26 September 2021

Baca juga: Materi TWK SKD CPNS 2021: Simak Perbedaan Bela Negara, Patriotisme, Nasonalisme dan Cinta Tanah Air.

Bagaimana tahapan tes sebanyak 3 kali dalam seleksi PPPK Guru 2021 ini?

Apakah peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi 1 bisa mengikuti ujian lagi pada seleksi kompetensi 2?

Berdasarkan PermenPANRB 28 Tahun 2021 serta merujuk pada Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, seleksi kompetensi pada seleksi PPPK Guru dilaksanakan sebanyak 3 kali dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Seleksi Kompetensi Tahap I

Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.

Pada tahapan tes pertama PPPK Guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Seleksi Kompetensi I dapat diikuti oleh:

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

Ketentuan pada kompetensi 1 ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini.

Baca juga: Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Inilah Pembagiannya, Lengkap dengan Passing Grade

  • Seleksi Kompetensi II

Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini