- Memberikan atau menerima sesuatu dari atau ke peserta lain, tanpa seizin pengawas ujian
- Bertanya atau memberi tahu sesuatu ke peserta lain, tanpa izin dari pengawas ujian
- Membawa makanan/minuman ke dalam ruangan ujian
- Keluar ruangan ujian tanpa izin dari pengawas ujian
- Merokok dalam ruangan ujian
Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur
- Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
- Peserta yang tidak mengenakan pakaian rapi, sopan dan sepatu, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar SKD CPNS 2021