Hal itu dia sadari, karena polisi membutuhkan waktu yang lama, mengingat perkara dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan ini terjadi pada beberapa tahun lalu.
"Polisi selalu memberi tahu perkembangan kasus pada kami. Kami memahami jika Polisi membutuhkan waktu ekstra. Sebab memang ini kan kasus pelecehan yang sudah terjadi sekian tahun silam," tukasnya.
Diketahui, Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai KPI berinisial MS masih berproses di Polres Metro Jakarta Pusat.
Penyelidikan pun masih dilakukan polisi dengan mengundang pelapor dan terlapor. Terbaru, MS diperiksa untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang ia alami pada 2019 dan 2020 yang sempat dilaporkannya ke Polsek Gambir.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL pada Senin (6/9/2021) pekan lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan untuk mengusut dugaan pelecehan ini pihaknya telah mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum untuk MS ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain itu, polisi juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Komisi Penyiaran Indonesia yang berlokasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita sudah periksa MS terkait dengan peristiwa yang pernah dilaporkan ke Polsek Gambir pada tahun 2019 dan 2020 lalu. Selanjutnya, kami juga mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum terhadap korban ke RS Polri sekaligus melakukan pengecekan TKP," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).