TRIBUNNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia menginstruksikan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, 3 dan 4 di wilayah Sumatera.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali kali ini dimulai per 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Arahan PPKM sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, arahan berfungsi mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota di Kalimantan Terapkan PPKM Level 4-2, Berlaku hingga 4 Oktober 2021
Baca juga: Daftar Level PPKM Wilayah NTT, NTB dan Papua, Berlangsung Hingga 4 Oktober 2021
Wilayah Sumatera yang menerapkan PPKM yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Dikutip dari pengumuman Instruksi Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2021 berikut daftar wilayah di Sumatera yang menerapkan PPKM beserta levelnya:
1. Aceh
Level 2 : Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Level 3 : Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues.
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kota Banda Aceh,Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.
Level 4 : Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tamiang.
2. Sumatera Utara
Level 1 : Kabupaten Deli Serdang.
Level 2 : Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun.