News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Tidak Yakin Eks Panglima FPI Maman Suryadi Ikut Aniaya Muhammad Kece

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sobri Lubis dan Maman Suryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aziz Yanuar tidak yakin kalau Maman Suryadi turut terlibat dalam insiden kekerasan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Aziz Yanuar merupakan anggota kuasa hukum eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi.

Aziz menyebut kalau Maman merupakan sosok yang kerap memberikan nasihat jika terjadi suatu permasalahan.

"Tidak (yakin) Ustaz Maman (seperti) itu. Nasihat (beliau) lebih dikedepankan jika menghadapi kemungkaran," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (21/9/2021).

Dirinya juga mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan kabar yang beredar tersebut.

Sebab kata dia, keterangan dari saksi yang melihat kejadian kekerasan itu harus kembali dipastikan secara faktanya.

"Ya kita harus lihat faktanya terlebih dahulu, berdasarkan keterangan para saksi," kata Aziz.
 
"Saksi tersebut bersaksi seperti apa? Apa kesaksiannya dapat diterima secara hukum misal contoh kesaksian harus lebih dari satu saksi (unus testis nullus testis)," sambungnya.

Baca juga: Propam Periksa Kepala Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Penganiayaan M Kece

Dirinya juga belum dapat menyikapi lebih jauh terkait dengan adanya insiden ini.

Dalam waktu dekat, Aziz mengatakan akan mendatangi Rutan Bareskrim untuk dapat menanyakan langsung kepada Maman.

Hanya saja, dia belum dapat memastikan kapan rencana untuk bertemu kliennya itu akan berlangsung.

"Kemudian ada beberapa hal yang harus kita pastikan terlebih dahulu sebelum menyikapi, segera (kami akan ke Bareskrim)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, identitas eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang membantu Irjen Napoleon Bonaparte saat menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap. 

Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan eks petinggi FPI yang membantu Irjen Napoleon merupakan eks Panglima Laskar FPI Maman Suryadi (MS).

"Salah satunya adalah napi yang membantu dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI. Iya betul, inisialnya M (Maman Suryadi)," kata Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (11/9/2021).

Andi menjelaskan Maman Suryadi merupakan narapidana yang terlibat kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebaliknya, kata Andi, dua napi lain yang juga turut membantu Irjen Napoleon merupakan napi terkait kasus pertanahan.

"Yang dua lainnya tidak ada kaitan dengan FPI. 2 lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan Irjen Napoleon sengaja membawa tiga napi lainnya untuk bisa membantunya saat insiden penganiayaan tersebut. Hal ini bertujuan memperlemah kondisi korban.

"Yang 3 orang lainnya ini hanya digunakan, untuk memperkuat, kalau bisa saya katakan hanya untuk memperlemah kondisi psikologis daripada korban," tukasnya.

Baca juga: Kronologi M Kece Jadi Korban Penganiayaan Tanpa Perlawanan, Napoleon Libatkan Napi Eks FPI

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini