Penjelasan Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menanggapi adanya unggahan di media sosial tentang undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru.
Dikutip dari Kompas.com, ia menjelaskan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan.
Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana pengrusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Kedua, laporan polisi pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana pengrusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT. Ciputra Internasional.
Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.
Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.
Baca juga: Puspomad Bakal Periksa Brigjen TNI Junior Tumilaar Setelah Suratnya untuk Kapolri Viral di Medsos
“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules, dalam keterangan tertulis.
Laporan polisi pada 18 Februari 2021 dan laporan polisi pada 22 April 2021, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado.
“Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT. Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut,” ujar Jules.
Lalu, pada 18 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah empat personel, berdasarkan surat perintah membawa tersangka Ari Tahiru.
“Dan terlebih dahulu diperlihatkan surat perintah membawa tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” jelas Jules.
Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan, hal tersebut tidak benar.
"Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf," ungkapnya.