TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, angkat suara soal tudingan mengkriminalisasi aktivis HAM, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Tuduhan kriminalisasi itu berasal dari Kuasa Hukum dari pihak Fatia, Julius Ibrani.
Julius mengatakan pihaknya sudah menduga bahwa somasi yang sempat dilayangkan Luhut hanya formalitas saja.
"Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja."
"Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi," kata Julius, dikutip dari Kompas TV, Selasa (21/9/2021)
Baca juga: Sosok Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS yang Dipolisikan Menko Luhut ke Polda Metro Jaya
Menanggapi hal itu, Luhut pun membantah tuduhan mengkriminalisasi Hariz dan Fatia.
Ia mengaku tak punya tujuan ke arah kriminalisasi, bahkan Luhut menyebut tak ada waktu memikirkan hal itu.
"Enggak ada urusan untuk itu. Saya enggak sempat waktu mikir ke situ."
"Kerjaan saya udah banyak," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Diketahui, Luhut secara resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan kasus pencemaran nama baik, hari ini, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Pihak Haris Sayangkan Luhut Polisikan Kliennya: Bukan Langkah Terpuji dan Tak Berikan Andil Positif
Luhut mengatakan, langkah hukum yang dilakukan sebagai respons karena Haris Azhar dan Fatia tak meminta maaf kepadanya sesuai somasi yang sempat ia layangkan.
"Sudah dua kali dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."
"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut.
Menurut Luhut, sebagai warga negara, ia punya hak untuk membela nama baiknya sebagai bentuk HAM.