News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

HARTA KEKAYAAN Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Capai Rp 100M

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.

6. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER JEEP Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 1.590.000.000,00

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 274.750.000,00

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 7.052.118.365,00

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 100.321.069.365,00

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 100.321.069.365,00

Partai Golkar Doakan yang Terbaik

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Sehubung dengan kabar penetapan tersangka Azis Syamsuddin, Partai Golkar angkat bicara.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa, mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti status dari Azis Syamsuddin.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS (Azis Syamsuddin). Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya."

"Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat pak AS," kata Supriansa, Kamis (23/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Bekas Penyidik KPK Robin Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ’Bapak Asuh’

Baca juga: SOSOK Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Supriansa menyebut, Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.

Golkar, lanjut Supriansa, juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ucap anggota Komisi III DPR RI itu.

(Tribunnews.com/Whiesa/Ilham Rian Pratama/chaerul umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini