News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

ICW Beberkan 10 Alasan Mengapa Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo melepas Tukik di Pantai Kemiren, Desa Griya Tegalsari, Kelurahan Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Kamis (23/9/2021). (PRESIDENTIAL PALACE/Agus Soeparto)

Ketujuh, Jokowi diharapkan menjalankan rekomendasi Ombdusman RI dan Komnas HAM.

Patut diketahui, pada 16 Agustus 2021, Komnas HAM telah memaparkan hasil pemantauannya terhadap proses asesmen TWK KPK.

Dalam temuannya, Komnas HAM mengonfirmasi adanya pelanggaran HAM saat KPK menyelenggarakan proses alih status kepegawaian.

Dua di antaranya, pertanyaan bernuansa merendahkan martabat dan praktik stigmatisasi yang dialami oleh pegawai KPK.

Begitu pula Ombudsman RI, pada pekan lalu lembaga tersebut juga sudah menyerahkan rekomendasi kepada Jokowi terkait dengan TWK KPK.

Jika Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM, maka Ombudsman RI menegaskan poin maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK di KPK.

Atas dasar itu, Kurnia menilai rekomendasi dua lembaga tersebut bermuara pada tindakan Jokowi.

"Sehingga, sudah selayaknya Presiden mengikuti rekomendasi Komnas HAM maupun ORI untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN," katanya.

Kedelapan, terkait tindak lanjut putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Sebagaimana diketahui, putusan MK terkait revisi UU KPK menegaskan bahwa proses pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai.

Dengan diberhentikannya 56 pegawai, menurut Kurnia, semakin jelas bahwa langkah pimpinan KPK telah melenceng dan mengabaikan putusan MK.

"Untuk itu, Presiden harus mengoreksi kebijakan Pimpinan KPK tersebut dengan melantik 56 pegawai menjadi ASN," ujar dia.

Kesembilan, ICW menyatakan sikap Jokowi dalam polemik TWK dibutuhkan untuk menghapus preseden buruk yang dilakukan pimpinan KPK.

Dia menekankan, tepat satu pekan setelah Jokowi bersikap, pimpinan KPK memutuskan tetap memberhentikan 75 pegawai pada 25 Mei 2021 yang lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini