Menurut ICW, sikap ini jelas merupakan pembangkangan pimpinan KPK terhadap instruksi atau arahan Presiden tentang kelanjutan TWK KPK.
"Jika Presiden tidak segera bersikap, maka marwah Presiden telah runtuh karena instruksinya diabaikan begitu saja oleh pimpinan KPK," kata Kurnia.
Ke-10, menurut ICW, sikap Jokowi diperlukan untuk menghentikan kontroversi pimpinan KPK.
Sebab, kata Kurnia, Jokowi pasti memahami bahwa KPK kini berada pada ambang batas kehancuran. Terutama akibat tindakan pimpinan KPK yang selalu menimbulkan kontroversi dan minim akan prestasi.
Misalnya, disebutkan Kurnia, kualitas penindakan yang buruk, pelanggaran etik, dan terakhir kontroversi penyelenggaraan TWK KPK.
"Sebagai pihak yang memilih pimpinan KPK, Presiden punya tanggungjawab untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan mereka," katanya.