News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK: Berkas Penyidikan Kasus Penjualan Kulit Harimau di Aceh Lengkap, Siap Disidangkan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkara penjualan tiga lembar kulit harimau dengan tersangka AS (48), akan segera disidangkan setelah berkas perkara AS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, pada tanggal 20 September 2021.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penjualan tiga lembar kulit harimau dengan tersangka AS (48) segera disidangkan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam keterangannya Kamis (23/9/2021) mengatakan berkas perkara AS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, pada tanggal 20 September 2021.

"Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Fenomena Demam Judi Online Chip Higgs Domino di Aceh, Handphone Anggota Polisi Rutin Diperiksa

Baca juga: Rumah Pecinta Reptil Kebakaran, 80 Ular Mati Terpanggang, Saksi Dengar Ada Ledakan

Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara. 

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Tim menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap AS pada tanggal 13 Agustus 2021 di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca juga: Penjual Kulit Harimau Diamankan saat akan Transaksi, Taring Beruang hingga Janin Disita Petugas

Petugas mengamankan barang bukti 3 lembar kulit harimau sumatera, tulang, dan 9 kg sisik trenggiling.

AS bertempat tinggal di Desa Pasir Bangun. Kec. Lawe Alas. Kab. Aceh Tenggara. Prov. Aceh.

Ia dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini