TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021).
Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video kanal YouTube, yang menduga Luhut bermain bisnis pertambangan di Papua.
Kuasa Hukum Haris Azhar Nurcholis Hidayat menyayangkan tindakan pelaporan Luhut kepada kliennya.
Baca juga: Menteri Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti ke Polisi, juga Minta Ganti Rugi Rp 100 M
Walaupun, memang sebagai warga negara, Luhut punya hak untuk membuat laporan ke polisi.
"Kami menyesalkan, meskipun setiap warga negara berhak melaporkan, melakukan upaya hukum, tapi hukum pidana kita punya aturan dan kepolisian bekerja berdasarkan itu," kata Cholis, dikutip dari tayngan YouTube TV One, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, laporan yang dilayangkan Luhut bukan termasuk delik pidana pencemaran nama baik.
Untuk itu, ia meminta kepolisian untuk tak melanjutkan proses laporan Luhut.
Baca juga: Polisi Pelajari Laporan Luhut Soal Dugaan Fitnah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Hal itu melihat bahwa pernyataan Haris dan Fathia dilontarkan berdasarkan hasil kajian.
"Apalagi kita bicara lebih detail, kepolisian juga punya SKB pedomen UU ITE."
"Dalam pedoman itu, kita sebutkan saja dalam poin 3 huruf c menjelaskan bukan sebuah delik pencemaran nama baik atau fitnah jika berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah pernyataan."
"Jadi, polisi kita minta dengan tegas menolak laporan tersebut," jelas Cholis.
Baca juga: Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ingatkan Publik Tidak Ada Kebebasan Absolut
Selain itu, Cholis juga membantah pernyataan Luhut bahwa pihaknya tak memberikan data kajian Haris dan Fatia dalam somasi yang dilayangkan.
Dikatakannya, dalam somasi tersebut, Luhut menanyakan beberapa poin kepada kliennya.
Seperti, dasar, maksud tujuan, hingga bukti pernyataan Haris dan Fatia sebelumnya.