News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkes RI Pastikan Pendaftaran Aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo Sedang Diproses

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Setiaji, dalam diskusi bersama BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021). [Tangkapan Layar]

"Ringkasnya dari 15 point tadi ada 2 hal, yakni hal teknis dan tata kelola yang keduanya juga ada yang jangka pendek dan jangka panjang," kata Astari dalam diskusi BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).

Hanya saja dirinya tidak memerinci keseluruhan rekomendasi yang dilayangkan pihaknya tersebut.

Terpenting dari rekomendasi itu kata Astari, pihaknya patut menyayangkan upaya dari para pengembang aplikasi PeduliLindungi yang hingga kini belum mendaftarkan aplikasi buatan anak bangsa itu ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Padahal PSE sendiri berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo.

"Sebelum sistem elektronik (aplikasi, red) itu beroperasi di Indonesia dia harus terdaftar dulu," kata Astari.

"Sementara aplikasi buatan anak bangsa ini kita sarankan dengan sangat urgent untuk segera mendaftarkan diri di PSE Kemenkominfo karena saya ngecek hari ini tadi di tanggal 8-24 belum terdaftar juga di PSE.kominfo.go.id," sambungnya.

Astari mengatakan, resminya sebuah aplikasi yang beroperasi di Indonesia itu ditandai dengan terdaftarnya di sistem PSE milik Kominfo tersebut.

Beberapa aplikasi yang sudah terdaftar sejauh ini kata Astari, yakni Gojek, Tokopedia dan Google.

Sedangkan aplikasi PeduliLindungi yang kini penggunaannya penting di masa pandemi belum terdaftar di PSE.

"Semua aplikasi yang memberikan layanan di Indonesia itu harus terdaftar Kemenkominfo, sementara sampai hari ini aplikasi PeduliLindungi itu belum terdaftar padahal itu urgent banget untuk menentukan status legal status hukumnya terpercaya, itu sebaiknya segera diurus pendaftaran ke Kemenkominfo," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini