News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkes RI Pastikan Pendaftaran Aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo Sedang Diproses

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Setiaji, dalam diskusi bersama BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021). [Tangkapan Layar]

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Setiaji memberikan respon terkait dengan desakan Internet Governance Forum (IGF) yang meminta pemerintah untuk segera mendaftarkan aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo.

Kata dia, saat ini proses pendaftaran aplikasi buatan anak bangsa itu sedang berproses seraya menunggu regulasi.

"Saat ini sedang diproses PSE-nya. Diharapkan dalam waktu dekat PSE-nya dapat terdaftar karena butuh beberapa regulasi," kata Setiaji dalam diskusi bersama BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).

PSE merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yakni suatu ketentuan yang memastikan sebuah aplikasi dinilai resmi beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Buat Nasional ID untuk Kredensial Akses Aplikasi PeduliLindungi

Adapun kepentingan pengurusan regulasi pada aplikasi PeduliLindungi ini, kata Setiaji, didasari karena beberapa faktor.

Satu diantaranya yakni perubahan status pengembangan yang semula dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kini beralih ke Kementerian Kesehatan.

"Sehingga harus diperlukan regulasi untuk memastikan bahwa kami Kemenkes sah secara hukum mengelola itu," tuturnya.

Tak hanya itu, kepentingan pengurusan regulasi juga diyakini mutlak guna memastikan pengelola hingga penyediaan infrastruktur jaringan aplikasi.

Kendati begitu, dirinya berharap kepengurusan regulasi ini bisa segera selesai hingga akhirnya pendaftaran aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo bisa terlaksana.

"Butuh beberapa regulasi untuk memastikan siapa pengelolanya, dari sisi tata kelolanya biar menjadi jelas kemudian siapa pengembangnya, siapa penyedia infrastruktur, pengamanannya siapa dan sebagainya itu sedang disiapkan sehingga PSE nya sedang berproses," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota MAG Internet Governance Forum (IGF) atau Forum Tata Kelola Internet Astari Yanuarti menyatakan, pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada para pihak pengembang aplikasi PeduliLindungi pada 8 September 2021.

Rekomendasi itu dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BSSN dan PT Telkom Indonesia.

Dalam rekomendasi tersebut setidaknya ada 15 poin yang dijadikan fokus IGF terkait dengan pengembangan aplikasi PeduliLindungi.

"Ringkasnya dari 15 point tadi ada 2 hal, yakni hal teknis dan tata kelola yang keduanya juga ada yang jangka pendek dan jangka panjang," kata Astari dalam diskusi BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).

Hanya saja dirinya tidak memerinci keseluruhan rekomendasi yang dilayangkan pihaknya tersebut.

Terpenting dari rekomendasi itu kata Astari, pihaknya patut menyayangkan upaya dari para pengembang aplikasi PeduliLindungi yang hingga kini belum mendaftarkan aplikasi buatan anak bangsa itu ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Padahal PSE sendiri berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo.

"Sebelum sistem elektronik (aplikasi, red) itu beroperasi di Indonesia dia harus terdaftar dulu," kata Astari.

"Sementara aplikasi buatan anak bangsa ini kita sarankan dengan sangat urgent untuk segera mendaftarkan diri di PSE Kemenkominfo karena saya ngecek hari ini tadi di tanggal 8-24 belum terdaftar juga di PSE.kominfo.go.id," sambungnya.

Astari mengatakan, resminya sebuah aplikasi yang beroperasi di Indonesia itu ditandai dengan terdaftarnya di sistem PSE milik Kominfo tersebut.

Beberapa aplikasi yang sudah terdaftar sejauh ini kata Astari, yakni Gojek, Tokopedia dan Google.

Sedangkan aplikasi PeduliLindungi yang kini penggunaannya penting di masa pandemi belum terdaftar di PSE.

"Semua aplikasi yang memberikan layanan di Indonesia itu harus terdaftar Kemenkominfo, sementara sampai hari ini aplikasi PeduliLindungi itu belum terdaftar padahal itu urgent banget untuk menentukan status legal status hukumnya terpercaya, itu sebaiknya segera diurus pendaftaran ke Kemenkominfo," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini