News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Semua Warga Punya HP, Pemerintah Diminta Siapkan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MAG Internet Governance Forum (IGF) atau Forum Tata Kelola Internet Astari Yanuarti menyoroti terkait penerapan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi yang dijadikan suatu syarat untuk masyarakat dapat beraktivitas.

Dia menilai hal tersebut tidak adil sebab berdasarkan data, dari seluruh masyarakat Indonesia hanya ada 52 persen warga yang memiliki smartphone.

Sedangkan yang tidak memiliki smartphone namun sudah menerima vaksinasi, kata dia, tetap harus diperhatikan kebutuhannya.

"Sifat mandatori (kewajiban mengunduh) ini perlu dipertimbangkan ulang, karena ini sifatnya kebijakan publik jadi ketika membuat kebijakan publik harus memperhatikan kebutuhan mayoritas masyarakat," kata dia dalam diskusi bersama BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).

Atas dasar itu pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk merubah atau membalik sistem mandatori itu.

Perubahan sistem yang dimaksud yakni bukan masyarakatnya yang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi akan tetapi memastikan tersedianya sarana aplikasi tersebut di tempat umum.

"Karena saat ini permasalahannya (aplikasi PeduliLindungi) dijadikan syarat untuk aktivitas di tempat publik (maka) di tempat publik itu yang menyediakan alatnya," tuturnya.

Dengan tersedianya Aplikasi PeduliLindungi di tempat umum maka  akan memudahkan masyarakat untuk beraktivitas.

Terpenting, kata dia, penerapan tersebut dapat menciptakan rasa keadilan kepada masyarakat yang sudah melakukan kewajibannya untuk vaksin Covid-19 namun belum memiliki ponsel pintar.

"Sehingga warga negara yang sudah vaksin, yang sudah punya test Covid cukup membawa KTP, seharusnya kalau sudah KTP kan tercatat di aplikasi PeduliLindungi, kan tinggal discan saja KTP kita, terus keluar statusnya kita sudah vaksin berapa kali atau hasil tes Covidnya negatif, gitu," tandasnya.

Desak Pemerintah Daftarkan Aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo

Astari Yanuarti menyatakan pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada para pihak pengembang aplikasi PeduliLindungi pada 8 September 2021.

Rekomendasi itu dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BSSN dan PT Telkom Indonesia.

Dalam rekomendasi tersebut setidaknya ada 15 poin yang dijadikan fokus IGF terkait dengan pengembangan aplikasi PeduliLindungi.

"Ringkasnya dari 15 point tadi ada 2 hal, yakni hal teknis dan tata kelola yang keduanya juga ada yang jangka pendek dan jangka panjang," kata Astari dalam diskusi BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).

Hanya saja dirinya tidak memerinci keseluruhan rekomendasi yang dilayangkan pihaknya tersebut.

Terpenting dari rekomendasi itu kata Astari, pihaknya patut menyayangkan upaya dari para pengembang aplikasi PeduliLindungi yang hingga kini belum mendaftarkan aplikasi buatan anak bangsa itu ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Padahal PSE sendiri berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo.

"Sebelum sistem elektronik (aplikasi, red) itu beroperasi di Indonesia dia harus terdaftar dulu," kata Astari.

"Sementara aplikasi buatan anak bangsa ini kita sarankan dengan sangat urgent untuk segera mendaftarkan diri di PSE Kemenkominfo karena saya ngecek hari ini tadi di tanggal 8-24 belum terdaftar juga di PSE.kominfo.go.id," sambungnya.

Astari mengatakan, resminya sebuah aplikasi yang beroperasi di Indonesia itu ditandai dengan terdaftarnya di sistem PSE milik Kominfo tersebut.

Beberapa aplikasi yang sudah terdaftar sejauh ini kata Astari, yakni Gojek, Tokopedia dan Google.

Sedangkan aplikasi PeduliLindungi yang kini penggunaannya penting di masa pandemi belum terdaftar di PSE.

"Semua aplikasi yang memberikan layanan di Indonesia itu harus terdaftar Kemenkominfo, sementara sampai hari ini aplikasi PeduliLindungi itu belum terdaftar padahal itu urgent banget untuk menentukan status legal status hukumnya terpercaya, itu sebaiknya segera diurus pendaftaran ke Kemenkominfo," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini