Azis yang ketika itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR, ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran DAK Lampung Tengah dari Rp23 miliar menjadi Rp30 miliar.
Kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus, menyebut politikus Partai Golkar itu menerima Rp2 miliar atas peran itu.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Azis membantah tudingan menyuap Robin.
Ia juga menampik meminta fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
KPK resmi mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap AKP Robin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif COVID-19.
Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif COVID-19. Alhasil Azis dijemput paksa.