Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri segera melakukan gelar perkara terkait kasus penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago oleh seseorang yang belakangan diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial H.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu bertujuan untuk mengetahui apakah kasus itu akan dilanjutkan atau tidak oleh penyidik Polri.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti bahwa terduga pelaku penyerangan memang merupakan ODGJ.
"Nanti setelah terkumpul apa yang kita dapatkan tadi apakah ada rekam medis. Tentu penyidik harus melakukan kepastian hukum dengan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
Ramadhan mengatakan jika nantinya pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa, maka kasus tersebut akan dihentikan oleh penyidik Polri.
"Kalau seandainya nanti dipastikan yang bersangkutan tanda kutip gangguan jiwa, maka sesuai UU kasus harus dihentikan," jelasnya.
Baca juga: Polri: OTK Serang Ustaz Abu Syahid Chaniago Diduga ODGJ Selama 3 Tahun
Ia menuturkan pihaknya akan mengembalikan pelaku kepada pihak keluarga jika terbukti mengalami gangguan jiwa.
"Tentu kita kembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya dilakukan perawatan. Sampai saat ini, masih dilakukan pengawasan. Artinya masih dalam pengawasan penyidik Polda Kepri dan Polresta Barelang," ujarnya.
Sebagai informasi, Ustaz Abu Syahid Chaniago diserang oleh orang tidak dikenal saat tengah mengisi ceramah di Masjid Baitusyakur di Batam pada 20 September 2021 lalu.
Saat tengah berceramah, tiba-tiba OTK yang belakangan diketahui berinisial H menyerang Ustaz Syahid dengan tangan kosong. Pelaku diamankan oleh jemaah dan dibawa ke Polresta Barelang.