Kata Firli, komitmen dugaan suap Azis ke Robin dan Maskur senilai Rp 4 miliar.
Dari jumlah tersebut, pemberian uang yang terealisasi secara bertahap senilai Rp 3,1 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Firli.
Atas perbuatannya tersebut, kata Firli tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak ada pasal penyertaan atau Pasal 55 dalam sangkaan terhadap Azis.
Padahal, turut disebut nama Aliza Gunado, orang dekat Azis yang juga kader Partai Golkar sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Tak Pandang Bulu
Semenjak nama Azis muncul dalam dakwaan kasus Robin, Firli memang kerap menyatakan tak akan pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi.
Menjadi sebuah ironi lantaran Azis adalah sosok yang lekat dalam proses terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK.
Terpilihnya Firli dan empat orang lainnya menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023 tak luput dari andil politikus Partai Golkar itu.
Secara formal pada 2019 lalu, Azis-lah yang mengumumkan di Komisi III DPR RI bahwa Firli Bahuri terpilih tanpa voting sebagai ketua KPK.
Pada Kamis malam, 12 September 2019, Komisi III DPR RI memilih lima komisioner KPK lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota Komisi III DPR.
Pemilihan itu dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan atas sepuluh nama calon komisioner KPK selama dua hari.
Baca juga: Golkar Prihatin Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin Terjerat Kasus Korupsi
Usai menguji para calon pimpinan KPK, Azis yang saat itu menjabat Ketua Komisi III DPR RI memutuskan lima calon terpilih.