Mereka yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pantauli Siregar.
Suara terbanyak diraih Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK dengan perolehan 56 suara.
"Dengan demikian apakah lima orang ini bisa disepakati?" tanya Azis kala itu dalam rapat pleno yang kemudian disambut persetujuan seluruh anggota Komisi III.
Setelah voting rapat diskors selama lima menit untuk menentukan ketua KPK.
Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Komisi III sepakat memilih Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Azis.
Usai voting lima komisioner terpilih itu menandatangani komitmennya dengan Komisi III di atas kertas bermaterai.
Sebelumnya hal tersebut belum pernah terjadi usai pemilihan komisioner KPK.
Kemudian, nama-nama para komisioner terpilih itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
Kelima komisioner KPK itu selanjutnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Dua tahun berselang, sama-sama di bulan September, giliran Firli yang mengumumkan status Azis.
Hanya sayangnya dalam posisi yang berbeda.
Jika dulu Azis mengumumkan kabar bahagia untuk Firli, sebaliknya Firli menyampaikan kabar tak baik bagi Azis.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI, Golkar Segera Umumkan Sosok Pengganti
Firli sebagai ketua KPK mengumumkan Azis menjadi tersangka dalam kasus suap.