TRIBUNNEWS.COM - Koordinator demonstrasi di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/9/2021) yakni Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, membantah adanya keterlibatan kepentingan partai politik dalam aksi mereka.
Zakky menyebut, aksi yang dilakukan oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia ini memang murni dari kegelisahan mahasiswa sendiri.
KPK, kata Zakky, dirasa sangat lemah dalam menangani masalah, baik itu sejak revisi UU KPK hingga sampai puncaknya, yakni setelah dilakukannya pemecatan kepada 57 pegawainya.
"(Aksi itu) murni karena kita merasa KPK sudah sangat dilemahkan dan kami mengawalnya sejak revisi UU KPK, puncaknya setelah 57 pegawai ini dipecat," terang Zakky dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/9/2021).
Dikatakan Zakky, mereka yang datang untuk ikut melakukan aksi tersebut merupakan anggota-anggota BEM dari daerah yang kemudian datang ke Jakarta secara sukarela dan inisiatif sendiri.
Baca juga: BEM SI Demo di KPK, Dirlantas Polda Metro Pastikan Jalan Rasuna Said Bisa Dilintasi
Baca juga: Demo BEM SI, Polisi Perketat Pengamanan Gedung KPK, 1200 Personel Dikerahkan
Mereka yang datang mayoritas berasal dari universitas yang ada di pulau Jawa.
Bahkan, lanjutnya, setiap perwakilan BEM daerah yang datang ke Jakarta, rela jauh-jauh datang dengan mengandalkan iuran untuk biaya transportasi dan akomodasi selama di ibukota.
Para anggota BEM SI itu datang dari berbagai daerah, seperti Lampung, Padang, Sumatera Selatan, Kalimantan, Mataram, Tasik, Banyumas, Purwokerto, Solo, dan Jogja.
Mereka datang dengan menumpangi dua bus yang berkapasitas 30-50 orang.
Aliansi BEM SI Beri Ultimatum Kepada Jokowi
Mengutip Tribunnews.com, sebelumnya, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Pengamat Sebut Ultimatum BEM SI Sama Dengan Mendorong-dorong Presiden Intervensi Pengangkatan ASN
Dalam surat ultimatum terbuka itu, BEM SI dan GASAK menyampaikan aspirasinya kepada Jokowi untuk dapat mengangkat 56 pegawai KPK yang sebelumnya telah diberhentikan kerja, untuk kemudian diangkat menjadi ASN.
Batas waktu yang diberikan kepada Jokowi pun hanya untuk tiga hari, atau dalam waktu 3x24 jam, terhitung mulai 23 September 2021.
"Maka kami aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam, tercatat sejak 23 September 2021," bunyi surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.