Pemeriksaan ini dilakukan untuk mempercepat gelar perkara guna menentukan tersangka baru.
Polisi berharap hasil pemeriksaan hari ini bisa mengungkap peristiwa yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.
"Rencana tindak lanjut ke depan, Jumat atau Sabtu kita akan gelar perkara lagi semoga ada tersangka yang baru biar bisa selesai cepat," tutup Yusri.
Hingga saat ini, sudah ada 3 tersangka yang diketahui merupakan sipir yang bertugas pada malam kejadian.
Tersangka itu berinisial RU, S dan Y dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Pengenaan pasal itu mengatur perihal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.