TRIBUNNEWS.COM - Insentif Kartu Prakerja akan diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei.
Insentif yang sudah diterima bebas digunakan untuk apa saja, seperti meringankan biaya yang sudah dihabiskan selama pelatihan, makan, transportasi, dan pulsa.
Dana insentif juga bisa digunakan untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.
Baca juga: Tips Pilih Pelatihan Prakerja Gelombang 21, Besaran Insentif hingga Ketentuan Penerima Insentif
Baca juga: Mengapa Kartu Prakerja Gelombang 22 Belum Dibuka? Ini Kata PMO Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id berikut syarat agar mendapatkan insentif kerja:
1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya
3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhdap pelatihan di dashboard
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi
Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium atau di upgrade oleh perusahaan e money terkait.
Peserta yang ingin mendapatkan insentif harus segera menyelesaikan pelatihan pertama paling lambat di bulan Desember.
Dana insentif bisa dicek pada akun dashboard masing-masing secara berkala.
Ada beberapa hal yang membuat insentif gagal dicairkan, yaitu:
1. Belum mengisi ulasan atau review pelatihan di dashboard
2. Belum memberikan penilaian atau rating pelatihan
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
4. Akun e-wallet belum di upgrade atau melakukan verifikasi KTP dan swafoto
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja
Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.
Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.
Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali jika sudah menyelesaikan pelatihan serta memberi rating dan ulasan pelatihan.
Setelah itu, tunggu selama 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.
Pencairan insentif akan dilakukan secara bertahap.
Oleh karena itu, pastikan sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif.
Baca juga: Langkah untuk Menyambungkan Nomor Rekening atau E-Wallet ke Akun Prakerja, Cek di Sini
Baca juga: Panduan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka?
Lakukan pengecekan berkala di dashboard akun dan riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.
Jika dalam waktu lima hari kerja belum menerima insentif dapat menghubungi melalui Formulir Pengaduan.
Setelah mendapat insentif, harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard.
Survei evaluasi pertama akan bisa diisi dalam waktu 30 hari setelah menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.
Selain itu, jadwal pengisian survei evaluasi hanya diberikan kepada Penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja.
Pastikan sudah menerima insentif dan cek terus dashboard untuk mengetahui jadwal terbaru.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja