Kemudian, digantikan oleh Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya.
Baca juga: Golkar segera Umumkan Calon Wakil Ketua DPR RI Pengganti Azis Syamsuddin
Lodewijk F Paulus lalu menjadi Pangdam I/Bukit Barisan dari September 2011 hingga Juni 2013.
Jabatan terakhir Lodewijk sebelum pensiun adalah Dankodiklat TNI-AD.
Ia menjabat dari Juni 2013 hingga Juli 2015.
Berikut pendidikan militer dan riwayat jabatan Lodewijk F Paulus seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:
Pendidikan militer
Akmil tahun 1981
Sussarcabif tahun 1981
Seskoad tahun 1996
Sus Para tahun 1980
Komando tahun 1981
Sus Danki tahun 1984
Gultor tahun 1984
Sus B. Prancis tahun 1988
Sus Pa Intel, Sus-I Bais ABRI tahun 1988/1992
Tech Inteligent course (Amerika) tahun 1990
Sus Pa Intel, Sus-II Bais TNI tahun 1992/1993
Tech Opt course (Inggris) tahun 1991
KSPS tahun 1997
PPSA XVI Lemhanas RI tahun 2009
Riwayat jabatan
Danton Kopassandha (1981)
Palog Grup 3 Kopassandha (1983)
Danki/323/32/3 Kopassandha (1984)
Dan Sub Tim 2 Den-81 tahun 1988
Dantim 3 den 81 Kopassus (1988)
Dan Satdik Sandha Pusdikpassus (1993)
Dan Se Komando Pusdikpassus (1995)
Dan Yon-22 Grup 2/Kopassus (1996)
Waasops Danjen Kopassus (1997)
Asops Danjen Kopassus (2000)
Dan Grup 5/Kopassus (2000)
Dansat-81 Gultor Kopassus (2001)
Asops Kasdam I/Bukit Barisan (2003)
Danrindam I/Bukit Barisan (2005)
Danrem 052/Wijayakrama (2006)
Dirlat Kodiklatad (2007)
Danjen Kopassus (2009)
Pangdam I/Bukit Barisan (2011)
Dankodiklat TNI-AD (2013)
Baca juga: DPR Bakal Tentukan Pelaksana Tugas Pengganti Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan, Azis sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR itu ke DPP Partai Golkar.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies dalam jumpa pers di Komplek DPR RI, Sabtu (25/9/2021).
"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri."
"Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.
Baca juga: Profil 7 Kader Golkar yang Disebut Berpeluang Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR