News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sudah Boleh Masuk Mal, Anak di Bawah 12 Tahun Harus Didampingi Orang Dewasa yang Lolos Skrining

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah penyesuaian diberlakukan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Diberitakan Kompas TV, keramaian mulai terlihat di sebuah mal di Jakarta Selatan pada Minggu (26/9/2021).

Sejumlah orang dewasa terlihat membawa anak mereka masuk ke dalam mal.

Baca juga: Antisipasi Gelombang Covid-19, Komisi VI DPR Ingatkan Erick Thohir Perbaiki Fasilitas RS BUMN

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, menyampaikan anak-anak yang masuk mal harus didampingi oleh orang dewasa.

Anak-anak dan orang dewasa tersebut wajib lolos pemeriksaan kesehatan.

"Pelonggaran ini juga tentunya dengan protokol yang dipenuhi," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/9/2021).

"Anak-anak harus didampingi oleh orang dewasa yang harus lolos dari skrining protokol kesehatan seperti pengecekan suhu, penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan," jelasnya.

Baca juga: Petani Sawit Skala Kecil Terdampak Pandemi Covid-19

Baca juga: Cegah Kenaikan Covid Akhir Tahun Epidemiolog Sarankan Batasi Mobilitas Warga Antarprovinsi

Orang dewasa yang mendampingi juga harus sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahun itu harus selalu diawasi dan didampingi.

"(Orang dewasa) Juga harus lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi," katanya.

"Anak-anak selama berada di pusat perbelanjaan harus dalam pengawasan orang dewasa yang mendampinginya," terang Alphonzus.

Baca juga: Mobilitas Masyarakat Meningkat, Epidemolog Prediksi Puncak Gelombang Ketiga Covid pada Desember 2021

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Menlu Minta Negara-negara Keluarkan RI dari Redlist

Aturan Masuk Mal

Diketahui, PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021.

Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di daerah level 3 dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

Kemudian, dilakukan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;

3. Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya, dengan syarat didampingi orang tua;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Baca juga: Ide Singapura di Sidang Umum PBB: Bantu Negara Kecil Lewat Digitalisasi dan Pemulihan Covid-19

Baca juga: Prancis Akan Gandakan Dosis Vaksin Covid-19 untuk Negara-negara Miskin Menjadi 120 Juta

Sementara itu, di daerah level 2, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini