TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah penyesuaian diberlakukan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Diberitakan Kompas TV, keramaian mulai terlihat di sebuah mal di Jakarta Selatan pada Minggu (26/9/2021).
Sejumlah orang dewasa terlihat membawa anak mereka masuk ke dalam mal.
Baca juga: Antisipasi Gelombang Covid-19, Komisi VI DPR Ingatkan Erick Thohir Perbaiki Fasilitas RS BUMN
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, menyampaikan anak-anak yang masuk mal harus didampingi oleh orang dewasa.
Anak-anak dan orang dewasa tersebut wajib lolos pemeriksaan kesehatan.
"Pelonggaran ini juga tentunya dengan protokol yang dipenuhi," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/9/2021).
"Anak-anak harus didampingi oleh orang dewasa yang harus lolos dari skrining protokol kesehatan seperti pengecekan suhu, penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan," jelasnya.
Baca juga: Petani Sawit Skala Kecil Terdampak Pandemi Covid-19
Baca juga: Cegah Kenaikan Covid Akhir Tahun Epidemiolog Sarankan Batasi Mobilitas Warga Antarprovinsi
Orang dewasa yang mendampingi juga harus sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahun itu harus selalu diawasi dan didampingi.
"(Orang dewasa) Juga harus lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi," katanya.
"Anak-anak selama berada di pusat perbelanjaan harus dalam pengawasan orang dewasa yang mendampinginya," terang Alphonzus.
Baca juga: Mobilitas Masyarakat Meningkat, Epidemolog Prediksi Puncak Gelombang Ketiga Covid pada Desember 2021
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Menlu Minta Negara-negara Keluarkan RI dari Redlist
Aturan Masuk Mal
Diketahui, PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021.
Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.
Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di daerah level 3 dibuka dengan ketentuan:
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
Kemudian, dilakukan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
3. Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya, dengan syarat didampingi orang tua;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Baca juga: Ide Singapura di Sidang Umum PBB: Bantu Negara Kecil Lewat Digitalisasi dan Pemulihan Covid-19
Baca juga: Prancis Akan Gandakan Dosis Vaksin Covid-19 untuk Negara-negara Miskin Menjadi 120 Juta
Sementara itu, di daerah level 2, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)