Luhut menegaskan ia menyikpai laporannya ke Polda Metro Jaya secara serius.
Melalui pengadilan, Luhut ingin agar terungkap siapa yang benar dan siapa yang salah.
Ia juga meminta agar kedua terlapor tidak berlindung di balik HAM.
"Sekali lagi saya ingatkan saja, jangan sekali sekali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi yang bisa mencederai orang, itu aja. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi saya tidak akan berhenti, saya membuktikan kalau saya benar," ujarnya.
Dengan begitu, dirinya ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung, Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.
"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," ucapnya.
Baca juga: Adukan Luhut ke Komnas HAM, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Serahkan Beberapa Dokumen
Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.
Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.
"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.
"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," tukasnya.
Pihak Hariz Azhar Sayangkan Laporan Luhut
Sebelumnya, menanggapi laporan yang dilakukan oleh Luhut, Koordinator Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat menghentikan segala proses hukum tersebut.
Dia menilai dasar pemidanaan yang dilayangkan Luhut Binsar Panjaitan itu merupakan upaya pembungkaman kritik dari masyarakat terhadap pemerintah.
"Kami berharap Kepolisian RI untuk menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," kata Nurkholis kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (22/9/2021).