News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2004-2021 KPK Proses 1.291 Perkara Korupsi, 281 di Antaranya Oknum Anggota DPR/DPRD

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam Bimtek Program Antikorupsi bertajuk Mewujudkan KPU Berkualitas dan Berintegritas yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi. Namun tetap saja kejahatan ini tumbuh kembang.

Nawawi memberikan data yang menunjukkan jumlah pelaku tindak korupsi yang telah ditangani oleh KPK sejak tahun 2004 lalu.

Menurutnya, lebih dari seribu perkara telah diproses oleh lembaga antirasuah hingga Juni 2020.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam Bimtek Program Antikorupsi bertajuk Mewujudkan KPU Berkualitas dan Berintegritas yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/9/2021).

"Dari data yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi di tahun 2004 sampai Juni 2021, KPK paling tidak telah memproses pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 1.291 perkara," kata Nawawi.

Ia menjelaskan, bahwa jumlah kasus itu terdiri dari sejumlah perkara mulai dari kepala daerah hingga pejabat di Kementerian/Lembaga.

Misalnya oknum Kepala Daerah/Gubernur yang terlibat praktik korupsi. 22 orang adalah Gubernur, Bupati/Walikota sebanyak 133 orang.

Baca juga: Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Kelas Kakap, Fahri Hamzah Acungi Jempol Kejagung

"Oknum anggota DPR/DPRD sebanyak 281 orang yang sama kita ketahui bahwa pejabat-pejabat yang dimaksud itu melalui tahapan seleksi penyelenggara pemilu," ucap Nawawi.

Sementara, modus terbanyak dalam praktik tindak korupsi adalah adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.

Maka dari itu, Bawawi menyebut jika pemberantasan korupsi tak cukup hanya sebatas penindakan semata. Namun, pentingnya peran pencegahan dan pendidikan dalam memberantas praktik korupsi.

"Pemberantasan korupsi tentunya tidaklah cukup hanya dengan melakukan penangkapan, kegiatan penindakan semata, tetapi juga harus diimbangi juga dengan kegiatan pencegahan pendidikan korupsi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini