Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.
Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekoonmi selama pandemi covid 19.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Sementara itu, insentif Kartu Prakerja akan diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei.
Insentif yang sudah diterima bebas digunakan untuk meringankan biaya yang sudah dihabiskan selama pelatihan, makan, transportasi, dan pulsa.
Berikut syarat untuk mendapatkan insentif kerja:
1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya
3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhdap pelatihan di dashboard
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi
Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium atau di upgrade oleh perusahaan e money terkait.
Dana insentif bisa dicek pada akun dashboard masing-masing secara berkala.
Baca juga: Bocoran Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, 11,4 Juta Orang Sudah Terima Manfaat
Baca juga: LOGIN Dashboard www.prakerja.go.id untuk Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21