News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Kapan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Ini Penjelasannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapan pendaftaran seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka? Simak penjelasannya di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja untuk masyarakat yang terdampak pandemi, akan memasuki gelombang 22.

DIketahui, pengumuman hasil seleksi gelombang 21 telah diinfokan pada Rabu (22/9/2021) lalu.

Peserta penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi.

Oleh karenanya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

Baca juga: Pencairan Dana Insentif Kartu Prakerja, Ketahui Syarat dan Penyebab Gagal untuk Dicairkan

Baca juga: Jangan Sampai Dicabut, Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 19 Tinggal 3 Hari Lagi

Lantas, kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka?

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyampaikan pihaknya akan memantau kepesertaan yang dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 sampai 21.

Peserta yang dinyatakan lolos tapi tidak membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya akan dicabut.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.

Sembari menunggu informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, simak berikut cara mendaftar dan syarat mengikuti program Kartu Prakerja.

Bagi pendaftar yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:ㅤ

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini