"Karena perusahaan-perusahaan yang disebut oleh Fatia di dalam penelitian, satu pun tidak ada kaitannya, pemegang saham dan lain-lain," lugas Juniver.
Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (22/9/2021) lalu.
Kemudian, hari ini, Senin (27/9/2021), Luhut telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Dalam pemeriksaan hari ini, pihak Luhut turut menyerahkan barang bukti terkait dengan pelaporan tersebut.
"Klien kami sebagai pelapor sudah diminta keterangan dalam memberikan keterangan tadi sudah dijelaskan kasus posisi, alasan membuat laporan, demikian juga bukti-bukti yang sudah kami serahkan secara resmi sesuai dengan prosedur hukum," kata Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang saat ditemui awak media di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai pemeriksaan, melansir Tribunnews.com.
Kata Juniver, setidaknya ada 12 barang bukti yang diserahkan pihak Luhut kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya.
Keseluruhan barang bukti itu, kata dia berkaitan dengan berkaitan dengan adanya fitnah dan bukti adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri dari Partai Golkar itu.
Baca juga: Luhut Diperiksa 1 Jam terkait Laporannya terhadap Aktivis HAM: Biarlah Dibuktikan di Pengadilan
"Barang bukti yang kami serahkan itu kurang lebih 12, tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan terkait dengan fitnah pencemaran karakter assassination (pembunuhan karakter) dan berita bohong," bebernya.
Juniver merincikan ke-12 barang bukti tersebut di antaranya pembuktian pelayangan somasi, flashdisk yang berisi tayangan YouTube, jawaban terlapor terhadap somasi yang dilayangkan serta beberapa barang bukti lain.
Dalam flashdisk berisi tayangan YouTube itu, pihaknya kata Juniver menyampaikan tiap menit perkataan-perkataan yang memfitnah dan menyantumkan nama kliennya dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami lampirkan bukti-bukti itu. Semua kami transparan dan semua bukti-bukti sudah dilampirkan," ujar Juniver.
Minta Diproses Hukum dan Dibuktikan di Pengadilan
Terkait dengan pelaporan terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik ini, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan menyerahkan segala prosesnya berdasarkan prosedur hukum.
Dengan begitu, dirinya ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.