- NIK KTP;
- Tempat tanggal lahir;
- Nomor handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Baca juga: BIN Kepri Gelar Vaksinasi Dosis Kedua untuk Ratusan Anak Berkebutuhan Khusus di Batam
Diketahui, mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi.
Sehingga, masyarakat diimbau tidak mencetak sertifikat vaksin Covid-19 secara fisik.
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan mengunduh aplikasi ini, masyarakat bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 saat dibutuhkan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Tio)
Berita lain terkait penanganan Covid-19