"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
Sementara, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman membenarkan informasi yang menyatakan Jenderal Listyo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Menurutnya, informasi tersebut sahih karena yang menyampaikan kepada publik adalah Kapolri sendiri.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri, maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," kata Fadjroel Rachman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Ia pun mendukung langkah yang dilakukan Listyo.
Bahkan ia melihat keinginan Kapolri tersebut sebagai sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis dan dialogis.
"Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," ujar Fadjroel.
1.505 Surat Dikirimkan ke Presiden Jokowi
Di sisi lain, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi disebut mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara pada Rabu (29/9/2021).
Surat tersebut berisi permintaan untuk memindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemberhentian 56 pegawai KPK itu.
Adapun Kantor Darurat KPK merupakan kantor yang didirikan oleh 56 pegawai KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi.
Kantor tersebut didirikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK.
Baca juga: 1.505 Surat Tuntutan agar Presiden Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN Diserahkan ke Setneg
Menurut perwakilan masyarakat pendukung Kantor Darurat KPK, terdapat 1.505 surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi.
"Kita minta kepada Pak Presiden untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan rekomendasi dari Ombudsman."