"Agar kemudian teman-teman diangkat sebagai ASN sebagaimana revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 dan aturan pelaksanaanya," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana ketika mendampingi perwakilan masyarakat yang mengantarkan surat-surat tersebut, di kompleks Sekretariat Negara.
"Saya kira Pak jokowi harus mendengar suara masyarakat. Segera pulihkan teman-temaan 56 pegawai KPK yang hari ini akan dipecat," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Arif melanjutkan, pesan yang disampaikan masyarakat pada intinya menuntut kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan, sebagai Kepala ASN untuk menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan.
Masyarakat menilai tes wawasan kebangsaan yang bermasalah, ilegal dan abal-abal telah dilakukan oleh pimpinan KPK.
Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Ditarik Jadi ASN Polri Dipastikan Tidak Akan Jadi Penyidik Lagi
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Adapun, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi menerima surat surat-surat yang masuk sejak hari pertama pembukaan, pada 15 September lalu.
Sebanyak 1.505 surat itu terdiri dari 917 surat yang disampaikan secara daring dan 588 surat disampaikan baik dengan datang langsung, maupun melalui jasa pengiriman.
Masyarakat yang berkirim surat berasal dari seluruh Indonesia, antara lain dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bogor, Karawang, Padang, Banten, Tenggarong, Bengkulu, dan Jambi.
Latar belakang para pengirim surat pun beragam, yakni buruh, pelajar, mahasiswa, peneliti.
Mantan Komisioner KPK, guru besar, dosen, pegawai bank, pengemudi ojek online, pengamen ondel-ondel, pengamanan gedung, korban korupsi bansos, hingga pedagang minuman keliling.
(Tribunnews.com/Maliana/Chaerul Umam, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)