TRIBUNNEWS.COM - 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi akan meninggalkan KPK pada Kamis (30/9/2021) esok hari.
Mulai besok, 56 pegawai tersebut resmi diberhentikan secara hormat dan tidak lagi bekerja di KPK mulai Jumat (1/10/2021).
Artinya, polemik TWK yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan ini akan segera berakhir.
Sehari menjelang pemberhentian, rupanya tawaran menjadi ASN di Polri datang.
Baca juga: Tanggapan Giri Suprapdiono, Abraham Samad, PDIP & Istana soal 56 Pegawai KPK Direkrut jadi ASN Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin merekrut 56 pegawai tersebut.
Setelah mengirim surat, Sigit mengaku sudah mendapat surat jawaban dari Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Intinya, Presiden Jokowi menyetujui permintaannya tersebut.
Kabar tersebut disampaikan oleh Sigit dalam konferensi pers di Papua, Selasa (29/9/2021).
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri."
"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit, dikutip dari Tribunnews.
Bahkan, Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Soal 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Jokowi Beri Penjelasan
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Sehingga, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.