Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan rencana presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk secepatnya memberikan amnesti kepada untuk Saiful Mahdi.
Mahfud awalnya menjelaskan latar belakang terkait niat pemerintah untuk memperbaiki pelaksanaan UU ITE yang selama ini multitafsir dan dinilai telah banyak memakan korban.
Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah berupaya membuat kebijakan agar aparat penegak hukum tidak sembarang menangkap orang dan mengedepankan proses mediasi dalam perkara menyangkut kebebasan berpendapat dalam UU ITE.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa beberapa hari ini ia sedang mengurus permohonan amnesti untuk Saiful yang merupakan dosen Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Ia juga sempat menjelaskan perkara hukum yang membelit Saiful dan membuatnya dipidana penjara.
Baca juga: Amnesty Desak Negara Usut Tuntas Kematian Nakes Gabriella Meilani di Kiwirok Papua
Mahfud kemudian mengatakan pemerintah telah menyurati DPR untuk meminta pertimbangan terkait amnesty tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).
"Kami pemerintah kirim surat ke DPR minta pertimbangan ini presiden mau mengampuni orang itu secepatnya. InsyaAllah lah dalam satu minggu ke depan sudah bisa kita keluarkan," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Mahfud mengatakan meskipun isunya Saiful adalah orang yang bersebrangan secara politik dengan Jokowi saat Pilpres dan pemidanaannya berkaitan dengan hal tersebut, namun Mahfud menegaskan tidak terpengaruh hal tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: Kalaupun Gugatan Yusril Menang, Tidak Akan Menjatuhkan Pengurus Demokrat yang Sekarang
"Apa gunanya tahu siapa mendukung siapa, enggak ada gunanya bagi saya. Kalau sudah selesai ya sudah gitu aja," kata Mahfud.
Namun demikian, ia menegaskan agar aparat penegak hukum tidak sembarang menangkap orang terkait dengan aktifitas di media sosial.
Ia juga menegaskan agar aparat mengedepankan proses mediasi terkait konflik di media sosial.
"Kalau setiap orang didamaikan tapi yang merasa terhina tidak mau karena merasa betul-betul terhina tetap diproses saja secara hukum. Tapi kita tidak sembarang, sekarang itu asal ada laporan ditangkap, dan sebagainya," kata Mahfud.