News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Rencana Perekrutan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Dapat Penjelasan dari Jokowi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia ( BEM SI) melakukan demonstrasi di dekat gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/9/2021). Dalam aksinya mahasiswa mendesak Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Inisiatif tersebut, menurut mereka adalah bukti bahwa pelaksanaan maupun hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan mereka dipecat dari KPK adalah tidak valid.

Hotman Tambunan, pegawai yang ikut dipecat karena tidak lulus TWK mengatakan, pimpinan KPK telah menyatakan 56 pegawai itu berstatus 'merah' dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Berarti kamu lulus TWK?," kata Hotman dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Hotman dan para pegawai KPK yang dipecat itu menghargai inisiatif Kapolri tersebut. Namun, menurutnya inisiatif itu perlu dicerna dan didiskusikan dengan seksama.

Ia menyebut adanya inisiatif tersebut malah menunjukkan para pegawai KPK yang dipecat itu sebenarnya lolos TWK.

"Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," ujarnya.

Hotman juga mengatakan, inisiatif pengangkatan ia dan rekan-rekannya menjadi ASN di instansi lain tidak serta-merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman menyangkut TWK.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tersebut menyatakan pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia.

"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," tegas dia.

Dia pun memandang inisiatif Kapolri masih terlalu dini untuk ditanggapi. Sebab, diakuinya, 56 pegawai KPK yang dipecat itu belum mengetahui mekanisme dan detail dari inisiatif tersebut.

"Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," ujarnya.

Di sisi lain Komnas HAM berharap mendapat penjelasan langsung dari Presiden Jokowi terkait rencana perekrutan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN Polri.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan ide yang ditawarkan Kapolri itu jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini