"Kebijakan Kapolri harus dilihat dalam konteks mengakomodir SDM SDM yang potensial lepas dari keberadaan NB (Novel Baswedan), asal saja benar benar dimanfaatkan bukan sekedar lip-service saja," jelasnya.
Namun demikian, kata Fickar, kebijakan ini juga masih menunggu persetujuan dari 56 pegawai KPK tersebut. Nantinya, mereka akan menentukan apakah bersedia menjadi ASN Polri.
"Tawaran Kapolri terhadap 56 pegawai KPK, ya betul meskipun nampaknya kebijakan akomodatif, tetapi belum tentu para pegawai itu mau menerimanya," ujarnya.(tribun network/ham/igm/git/dod)