Ke-75 pegawai KPK tak lolos TWK kemudian melapor kepada Komnas HAM pada Senin (24/5/2021) terkait polemik ini.
Setelahnya, pada Selasa (25/5/2021), KPK kembali mengumumkan terkait nasib dari 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Rupanya ada 24 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bisa melakukan pembinaan supaya bisa diangkat menjadi ASN.
Total, ada 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK terancam diberhentikan.
KPK kemudian resmi melantik 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK menjadi ASN pada Selasa (1/6/2021) lalu, tanpa membahas tentang polemik TWK.
Seiring berjalannya waktu, pada 22 Juli hingga 30 Agustus 2021, sebanyak 18 dari 24 peserta tak lolos TWK mengikuti diklat yang dibina oleh Kementerian Pertahanan di Universitas Pertahanan, Bogor.
Sehingga, tersisa 57 pegawai KPK yang masih berjuang menghadapi polemik TWK.
Perjuangan 57 pegawai yang telah melapor ke Ombudsman dan Komnas HAM terkait polemik TWK berjalan baik.
Setelah melakukan penyelidikan, Komnas HAM dan Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam tes TWK sebagai alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Tanggapan Pegawai Nonaktif KPK Terkait Perekrutan Jadi ASN Polri: Masih Menunggu Sikap Pemerintah
Namun, tak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman, KPK resmi akan memberhentikan dengan hormat 57 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Menjelang detik-detik pemecatan, ada sejumlah tawaran yang datang kepada pegawai yang tak lolos TWK itu.
Di antaranya, ada pegawai yang mengaku sempat ditawari untuk menjadi pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
KPK pun membenarkan penyaluran pegawai tak lolos TWK ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut hal tersebut merupakan inisiasi dari pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) itu sendiri.