News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Resmi Dipecat Hari Ini, Begini Kilas Balik Perjalanan 57 Pegawai KPK Hadapi Polemik TWK

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia ( BEM SI) melakukan demonstrasi di dekat gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/9/2021). Dalam aksinya mahasiswa mendesak Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021) hari ini.

Artinya, polemik TWK yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan ini akan menemui babak akhir.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus dari polemik TWK ini?

Menelisik kembali perjalanan kasusnya, polemik TWK ini mulai muncul pada pertengahan Maret 2021 lalu.

Awalnya, KPK menggelar tes yang menjadi syarat pegawai KPK menyandang status sebagai ASN pada 9-10 Maret 2021 di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur.

Baca juga: Ingin Direkrut Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Dkk: Berarti Kami Lolos TWK

Kemudian, soal-soal tentang TWK yang muncul dalam tes menjadi sorotan publik karena dianggap tidak relevan dengan nilai wawasan kebangsaan.

Setelah itu muncul nama 75 pegawai KPK yang disebut tidak lolos dalam tes TWK tersebut.

Dari ke-75 nama itu, beberapa di antaranya seorang pejabat eselon, penyidik dan penyelidik senior di KPK yang sudah bekerja selama bertahun-tahun.

Contohnya seperti Novel Baswedan, Giri Suprapdiono yang menerima penghargaan Makarti Bhakti Nagari Award, dan Harun Al Rasyid yang dijuluki Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai KPK nonaktif dan pegiat antikorupsi menggelar aksi dengan mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Aksi dengan mendirikan kantor darurat tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi saat ini serta meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sontak, berbagai kalangan seperti para mantan Komisioner KPK dan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai bahwa ke-75 pegawai tersebut sengaja disingkirkan dari KPK.

Setelahnya, pada Selasa (11/5/202), Ketua KPK Firli Bahuri membebastugaskan ke-75 pegawai tersebut melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Padahal, beberapa penyidik yang masuk dalam daftar 75 pegawai tak lolos TWK tengah menyelidiki kasus-kasus besar seperti Bansos Covid-19 dan kasus suap yang melibatkan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku.

Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara meminta TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah.

"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini