"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
57 Pegawai Ditawari jadi ASN di Polri hingga Tak Dapat Pesangon
Terbaru, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berniat merekrut para pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN di Polri.
Ia mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin merekrut 57 pegawai tersebut.
Setelah mengirim surat, Sigit mengaku sudah mendapat surat jawaban dari Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Intinya, Presiden Jokowi menyetujui permintaannya tersebut.
Kemudian, Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membicarakan mekanisme pengangkatan 57 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
Kini, 57 pegawai yang resmi dipecat hari ini disebut tidak mengantongi pesangon dan uang pensiun.
Namun, sebagai gantinya KPK akan memberikan tunjangan hari tua (THT).
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Ali memaparkan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).
"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," katanya.
Baca juga: Pegawai Non-Aktif KPK Apresiasi Tawaran untuk Jadi ASN, Sebut Itu Bentuk Perhatian dari Kapolri
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK