News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Cara Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek di Dashboard www.prakerja.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara ikut dan beli pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, segera cek di dashboard www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengikuti dan beli pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21.

Peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja silakan segera mengikuti pelatihan agar tidak dicabut kepesertaannya.

Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman kelolosan.

Akses dashboard www.prakerja.go.id untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Baca juga: Cek Dana Insentif Kartu Prakerja di Dashboard www.prakerja.go.id dan Ikuti Cara Pelatihannya

Baca juga: Penerimaan Insentif Kartu Prakerja dan Ulasan Selengkapnya, Cek di www.prakerja.go.id

Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerjaㅤㅤ

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;

3. Peserta harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama;

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Cara Beli Pelatihan

Berikut ini cara membeli pelatihan Prakerja di Tokopedia dikutip dari laman Prakerja:

- Buka aplikasi Tokopedia dan pastikan nomor handphone sudah terverifikasi di Tokopedia.

- Ketik "Kartu Prakerja" di kolom pencarian.

- Pilih Kategori Pelatihan dan pilih lembaga pelatihan yang diinginkan.

- Klik 'Lihat Detail' pada kelas yang diminati untuk cari tahu informasi terkait termasuk cara menukarkan kode voucher.

- Klik 'Beli' dan jangan lupa masukkan kode promo bila tersedia.

- Pilih 'Lihat Semua' pada metode pembayaran.

- Pilih Kartu Prakerja pada bagian Program Pemerintah.

- Masukkan 16 digit nomor Kartu Prakerja dan lakukan verifikasi melalui SMS.

- Setelah transaksi berhasil, cek kode voucher pada Histori Transaksi Top Up & Tagihan atau pada email yang terdaftar di Tokopedia.

- Lakukan penukaran kode voucher dengan mengikuti langkah di halaman kelas/lembaga yang sudah dibeli vouchernya.

- Kode voucher berhasil ditukar dan bisa mengikuti pelatihan Kartu Prakerja.

- Setelah itu, isi review dan rating untuk kelas yang sudah diikuti dengan klik 'Tulis Ulasan' pada halaman Histori Transaksi Top Up & Tagihan sudah dibeli.

Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 22

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menjelaskan pihaknya akan memantau kepesertaan yang dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 sampai 21.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: CEK BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta Melalui kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175

Baca juga: Kemenag Buka Pengajuan Proposal Bantuan Pesantren Hingga 4 Oktober 2021

Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," katanya.

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.

Louisa mengatakan, Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti/Maliana)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini