TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengikuti dan beli pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21.
Peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja silakan segera mengikuti pelatihan agar tidak dicabut kepesertaannya.
Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman kelolosan.
Akses dashboard www.prakerja.go.id untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Baca juga: Cek Dana Insentif Kartu Prakerja di Dashboard www.prakerja.go.id dan Ikuti Cara Pelatihannya
Baca juga: Penerimaan Insentif Kartu Prakerja dan Ulasan Selengkapnya, Cek di www.prakerja.go.id
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti/Maliana)
Berita lain terkait Kartu Prakerja